WASPADA! 9 Produk Halal Mengandung Babi: BPJPH dan BPOM Sedang Menyelidiki


LAPAK VIRAL - WASPADA! 9 Produk Halal Mengandung Babi: BPJPH dan BPOM Sedang Menyelidiki.

Dunia industri makanan olahan tanah air tengah dihebohkan dengan temuan yang mengkhawatirkan: sembilan produk makanan terdeteksi mengandung unsur babi, padahal tujuh di antaranya telah mengantongi sertifikat halal resmi.

Temuan ini diumumkan secara resmi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Fakta bahwa produk-produk tersebut beredar luas di pasaran dengan label halal membuat masyarakat merasa dirugikan dan resah.

"Kami sedang menyelidiki penyebab ketidaksesuaian ini—apakah karena bahan baku, proses produksi, atau faktor waktu penerbitan sertifikasi. Ini menjadi perhatian serius karena produk tersebut sempat dinyatakan halal," ungkap Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH, dalam wawancara dengan detikcom pada Selasa, 22 April 2025.

Produk Halal Tapi Mengandung Babi: Apa yang Terjadi?

Setelah dilakukan pengujian laboratorium yang ketat, sejumlah produk dinyatakan positif mengandung porcine (unsur babi) berdasarkan hasil uji DNA dan peptida spesifik. Akibat temuan ini, sertifikat halal milik tujuh produk resmi dicabut, sementara seluruh produk (termasuk yang belum bersertifikat halal) wajib ditarik dari peredaran.

Baca Juga: Sejarah Hari Bumi: Dari Aksi Jalanan ke Gerakan Global

BPJPH telah mengirimkan surat peringatan dan panggilan resmi kepada para produsen dan distributor, sekaligus menginstruksikan tindakan penarikan segera.


🔍 Daftar 9 Produk Halal Mengandung Babi Berdasarkan Uji Lab BPOM & BPJPH

Berdasarkan Siaran Pers No. 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025, inilah daftar lengkap produk yang mengandung unsur babi:

  1. Corniche Fluffy Jelly (Filipina)
    Marshmallow rasa buah (leci, jeruk, stroberi, anggur). Sertifikat halal.

  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel (Bentuk Teddy - Filipina)
    Bentuk boneka teddy. Sertifikat halal.

  3. ChompChomp Car Mallow (Cina)
    Marshmallow bentuk mobil. Sertifikat halal.

  4. ChompChomp Flower Mallow (Cina)
    Marshmallow bentuk bunga. Sertifikat halal.

  5. ChompChomp Mini Marshmallow Tabung (Cina)
    Bentuk silinder mini. Sertifikat halal.

  6. Hakiki Gelatin (Indonesia)
    Produk gelatin untuk bahan tambahan pangan. Sertifikat halal.

  7. Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (Cina)
    Marshmallow isi, berlabel halal.

  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk (Cina)
    Tidak memiliki sertifikat halal.

  9. SWEETIME Marshmallow Rasa Cokelat (Cina)
    Tidak bersertifikat halal.


⚖️ Langkah Tegas Pemerintah: Sertifikat Dicabut, Produk Ditarik

BPJPH telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap tujuh produk yang sebelumnya bersertifikat halal. Sanksi tersebut berupa pencabutan sertifikat halal dan instruksi penarikan barang dari pasar, sesuai PP No. 42 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya!

Untuk dua produk non-halal lainnya, BPOM memberi peringatan keras dan mewajibkan produsen menarik produk dari peredaran, sesuai UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.


🚨 Waspada! Pentingnya Mengecek Kehalalan Produk

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi konsumen untuk selalu mengecek legalitas dan kehalalan produk secara langsung, termasuk melalui platform resmi BPJPH atau aplikasi Halal MUI. Di era informasi yang serba cepat, konsumen juga diimbau lebih kritis terhadap produk makanan impor yang seringkali berpotensi mengandung bahan non-halal.

Post a Comment

Previous Post Next Post